Sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Penguatan Inovasi, disampaikan kepada seluruh Dekan dan Ketua Program Studi agar segera melakukan inventarisasi dan pendataan terkait dengan inovasi yang dilaksanakan dilingkup program studi masing masing, dengan berkoordinasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Univ. Malahayati.
Web blog ini sebagai wadah infomasi yang berkaitan dengan kegiatan akademik dilingkungan Universitas Malahayati
Senin, 08 April 2019
Senin, 01 April 2019
MENGHITUNG EQUIVALENSI WAJIB MENGAJAR PENUH (EWMP)
Diberitahukan kepada seluruh dosen dilingkup Universitas Malahayati, Akademi Keperawatan Malahayati, AKAFARMA Putra Indonesia agar dapat melaksanakan kewajiban mengajar sesuai dengan ketentuan :
"Peraturan Menteri Ristek Dikti no 2 Tahun 2016"
tentang
Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi
Dosen diwajibkan mengajar dengan ketentuan Maksimal mengajar (Equivalensi Wajib Mengajar Penuh = EWMP) dapat dilihat pada pola perhitungan dibawah ini
Langganan:
Postingan (Atom)