Diberitahukan kepada seluruh dosen dilingkup Universitas Malahayati, Akademi Keperawatan Malahayati, AKAFARMA Putra Indonesia agar dapat melaksanakan kewajiban mengajar sesuai dengan ketentuan :
"Peraturan Menteri Ristek Dikti no 2 Tahun 2016"
tentang
Registrasi Pendidik pada Perguruan Tinggi
Dosen diwajibkan mengajar dengan ketentuan Maksimal mengajar (Equivalensi Wajib Mengajar Penuh = EWMP) dapat dilihat pada pola perhitungan dibawah ini